Tindak kekerasan dalam rumah tangga disebut juga (KDRT).Terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kurangnya komunikasi antara suami dan istri.Contohnya apabila sang istri mempunyai masalah dia tidak pernah berunding untuk mencari jalan keluar masalahnya. Hal inilah yang membuat suami biasanya marah kepada istrinya dan berbuat tindakan asusila.Dikarenakan banyak kejadian seperti ini maka sekarang di buatkanlah undang-undang khusus untuk mengenai masalah tentang kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) agar kekerasan ini bisa di minimaliskan.
DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar